
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto menghadirkan arah kebijakan yang menekankan penguatan pertahanan, kemandirian pangan dan energi, serta stabilitas ekonomi dan politik sebagai respons terhadap dinamika global yang tidak menentu. Pendekatan ini menunjukkan kesadaran negara untuk berdiri kokoh di tengah tekanan eksternal. Namun, di balik orientasi tersebut, muncul sejumlah catatan kritis, terutama terkait kecenderungan pengambilan kebijakan yang bersifat top-down, potensi menyempitnya ruang partisipasi publik, serta risiko tereduksinya kebebasan individu atas nama stabilitas.
Realitas ini menempatkan kebijakan negara dalam ketegangan yang tak terelakkan antara kebutuhan kolektif dan hak-hak personal warga negara. Sementara itu, dinamika global seperti konflik geopolitik, krisis pangan, serta ketidakpastian ekonomi dunia memang menuntut negara untuk bertindak cepat dan strategis. Dalam hal ini, kecenderungan sentralisasi kebijakan kerap dipandang sebagai langkah rasional demi efisiensi dan ketahanan nasional. Namun, rasionalitas semacam itu acap kali menyisakan pertanyaan tentang siapa yang benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ketika kebijakan lebih banyak ditentukan oleh segelintir elit tanpa mekanisme partisipasi yang memadai, maka stabilitas yang dihasilkan berpotensi bersifat semu yang hanya kuat di permukaan, tetapi rapuh dalam legitimasi sosial.
Misalnya, berbagai program strategis yang berkaitan dengan ketahanan pangan, efisiensi birokrasi, penguatan sektor pertahanan, dan pembangunan ekonomi nasional menunjukkan orientasi pemerintah untuk memperkuat kapasitas negara. Namun pada saat yang sama, muncul diskusi publik mengenai sejauh mana proses perumusan kebijakan tersebut melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Pertanyaan mengenai transparansi, ruang kritik, dan keterlibatan publik menjadi penting karena menentukan kualitas legitimasi kebijakan di mata warga negara.
Kekuasaan dan Kebebasan dalam Landasan Filsafat Politik Kontemporer
Dalam kajian filsafat politik kontemporer, relasi antara kekuasaan dan kebebasan merupakan salah satu persoalan fundamental yang terus diperdebatkan. Pemikir seperti Hannah Arendt, Michel Foucault, hingga Jean-Paul Sartre menempatkan kebebasan bukan sekadar hak politik, tetapi sebagai syarat eksistensial yang memungkinkan manusia membentuk dirinya secara autentik. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara tidak hanya memiliki konsekuensi administratif, tetapi juga konsekuensi filosofis yang memengaruhi cara warga negara memahami dirinya sebagai subjek yang bebas.
Perspektif Eksistensialisme Jean-Paul Sartre dalam Kebijakan Negara
Perspektif eksistensialisme yang digagas oleh Jean-Paul Sartre menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang bebas sekaligus bertanggung jawab penuh atas setiap pilihannya. Kebebasan adalah anugerah sekaligus beban eksistensial yang menuntut pertanggungjawaban total.
Jika ditarik ke dalam konteks kekuasaan, seorang presiden tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai pelaksana keadaan; presiden juga menjadi subjek yang secara sadar memilih arah kebijakan dan turut membentuk arah sejarah. Setiap kebijakan yang diambil menjadi respons teknokratis, sekaligus memberikan pernyataan eksistensial tentang dunia seperti apa yang hendak diwujudkan. Dengan kata lain, alasan-alasan seperti “situasi memaksa” tidak sepenuhnya membebaskan dari tanggung jawab, sebab bagi Sartre, bahkan ketidakbertindakan sekalipun tetap merupakan pilihan.
Negosiasi Kebebasan Subjek melalui Kebijakan Publik
Dalam perspektif eksistensialisme kebijakan publik tidak lagi dapat dilihat sebagai media administratif, melainkan sebagai ruang di mana kebebasan subjek dinegosiasikan. Setiap regulasi, pembatasan, maupun program pembangunan pada dasarnya mengandung implikasi eksistensial terhadap cara subjek menjalani hidupnya. Negara, bukan hanya mengatur kehidupan warga, melainkan juga secara tidak langsung membentuk horizon kemungkinan yang dapat mereka pilih. Di titik inilah, kekuasaan menjadi sangat menentukan, apakah membuka ruang kebebasan atau justru mempersempitnya secara sistematis.
Konsep Existence Precedes Essence dan Ancaman Bad Faith Struktural
Sartre melalui konsep existence precedes essence menegaskan bahwa subjek membentuk dirinya melalui tindakan, sementara konsep bad faith (mauvaise foi) mengkritik kecenderungan subjek untuk menghindari tanggung jawab dengan menyangkal kebebasannya sendiri. Dalam kebijakan publik, kecenderungan untuk terus-menerus berlindung pada dalih keadaan, tanpa membuka ruang transparansi dan partisipasi, berpotensi mencerminkan bentuk “bad faith” dalam skala struktural.
Kebijakan yang minim keterlibatan publik tak cuma berdampak pada legitimasi politik, tapi juga berisiko mereduksi subjek menjadi objek dari sistem, alih-alih subjek yang bebas dan otonom. Di sinilah pentingnya memastikan bahwa arah kebijakan tak cuma efektif secara administratif, tetapi juga selaras dengan prinsip kemanusiaan yang mengakui kebebasan.
Baca juga: Konsep Filsafat Sartre tentang “Neraka Adalah Orang Lain”
Tanggung Jawab Kolektif Pemegang Kekuasaan Politik
Sartre juga menekankan bahwa kebebasan subjek selalu berada dalam relasi dengan kebebasan orang lain. Artinya, setiap keputusan yang diambil oleh pemegang kekuasaan tidak pernah bersifat netral, melainkan selalu berdampak pada kebebasan kolektif. Dengan demikian, tanggung jawab politik menjadi berlipat ganda, tidak hanya bertanggung jawab atas hasil kebijakan, tetapi juga bertanggung jawab atas ruang kebebasan yang tersisa atau hilang akibat kebijakan tersebut. Dengan demikian, kekuasaan yang tidak reflektif berisiko menciptakan kondisi di mana subjek kehilangan kesadaran atas kebebasannya sendiri.
Kritik terhadap Pendekatan Eksistensialis dalam Pemerintahan Modern
Meskipun demikian, pendekatan Sartre tidak luput dari kritik. Beberapa pemikir politik berpendapat bahwa penekanan berlebihan pada kebebasan individu dapat mengabaikan realitas institusional yang kompleks. Dalam praktik pemerintahan modern, pengambilan keputusan sering kali dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi, tekanan geopolitik, serta tuntutan keamanan nasional yang tidak sepenuhnya dapat direduksi menjadi pilihan individual. Karena itu, analisis eksistensialis perlu dipahami sebagai kerangka reflektif yang melengkapi, bukan menggantikan, pertimbangan praktis dalam penyelenggaraan negara.
Dalam tulisan ini, penting disadari bahwa ketegangan antara stabilitas negara dan kebebasan subjek bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan secara final, melainkan harus terus dinegosiasikan secara sadar dan terbuka. Negara yang terlalu menekankan stabilitas berisiko jatuh pada determinisme struktural yang meniadakan pilihan subjek, sementara kebebasan tanpa kerangka kolektif dapat melahirkan ketidakteraturan sosial.
Oleh karena itu, kebijakan publik idealnya tidak bergerak dalam logika dikotomis, tetapi dalam kesadaran dialektis yang menempatkan subjek sebagai pusat pertimbangan. Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan bisa diukur dari capaian material atau indikator makro dan bisa diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut memberi ruang bagi warga negara untuk tetap menjadi subjek yang sadar, bebas, dan bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri.
Persoalan serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Berbagai negara di dunia menghadapi dilema yang sama antara menjaga stabilitas nasional dan melindungi kebebasan warga negara. Fenomena meningkatnya sentralisasi kebijakan di tengah krisis global menunjukkan bahwa pertanyaan mengenai batas kekuasaan negara merupakan isu universal. Dengan demikian, analisis terhadap kebijakan pemerintah Indonesia dapat diposisikan sebagai bagian dari diskursus global mengenai demokrasi, kebebasan, dan tanggung jawab politik pada abad ke-21.
Tanggung Jawab Eksistensial Pemimpin atas Kebebasan Warga
Pertanyaan tentang kebijakan negara pada akhirnya kembali kepada pertanyaan tentang subjek itu sendiri, sejauh mana subjek dipandang sebagai subjek yang merdeka dan bukan sebagai objek dari sistem yang lebih besar. Negara yang ideal bukanlah negara yang sepenuhnya mengendalikan, tetapi yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan kolektif dan penghormatan terhadap kebebasan.
Maka dari itu, kualitas kemanusiaan suatu pemerintahan diuji melalui keberhasilan programnya dan melalui cara pemimpin memperlakukan kebebasan warganya. Pada akhirnya, kekuasaan tidak dapat dipahami sebagai instrumen pengendalian, melainkan sebagai ruang eksistensial tempat makna kemanusiaan dipertaruhkan.
Setiap keputusan politik memang menentukan arah pembangunan, tetapi keputusan juga harus membentuk cara subjek memaknai dirinya dalam relasi dengan negara. Oleh karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan semata mengenai efektivitas kebijakan, melainkan juga sejauh mana kebijakan tersebut memelihara, atau justru membatasi, kebebasan manusia untuk menjadi dirinya sendiri. Dalam pemikiran Jean-Paul Sartre, tanggung jawab seorang pemimpin tidak berhenti pada keberhasilan program, tetapi meluas pada konsekuensi eksistensial dari setiap pilihan yang pemimpin ambil bagi kehidupan manusia yang dipimpinnya.
Daftar Pustaka
Buku Filsafat
- Sartre, J. P. (2007). Existentialism Is a Humanism. Yale University Press.
- Sartre, J. P. (1956). Being and Nothingness. Philosophical Library.
- Arendt, H. (1958). The Human Condition. University of Chicago Press.
- Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books.
- Berlin, I. (1969). Four Essays on Liberty. Oxford University Press.
Demokrasi dan Kebijakan Publik
- Dahl, R. A. (1989). Democracy and Its Critics. Yale University Press.
- Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms. MIT Press.
- Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.
Konteks Indonesia
- Prabowo Subianto. (2024). Pidato Kenegaraan dan Dokumen Visi Pemerintahan 2024–2029.
- Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia 2025.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2025). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
