Kritik Ekofeminisme Terhadap Bias Gender dalam Krisis Iklim

Baca versi lengkap di sini

Ketika bencana alam melanda, narasi publik kerap membingkainya sebagai peristiwa netral yang menimpa semua orang secara setara. Namun, realitas di lapangan membongkar krisis ekofeminisme yang nyata, bahwa dampak destruktif bencana sama sekali tidak pernah netral gender. Data empiris secara konsisten menunjukkan bahwa kelompok yang paling dirugikan dan menyandang angka fatalitas tertinggi adalah perempuan dan anak-anak, terutama mereka yang berada dalam posisi marjinal dan rentan.

Studi komprehensif terhadap 141 negara menunjukkan bahwa bencana alam menurunkan harapan hidup perempuan secara lebih drastis dibanding laki-laki, terutama di wilayah dengan status sosio-ekonomi perempuan yang rendah (Neumayer & Plümper, 2007). Selain itu, laporan PBB mengutip bahwa perempuan dan anak-anak memiliki risiko fatalitas hingga 14 kali lebih tinggi dibandingkan laki-laki dewasa (UNDP, 2009). Data historis nyata memperkuat hal ini, seperti siklon di Bangladesh pada 1991 serta tsunami Samudra Hindia 2004 yang mencatat tingkat kematian perempuan mencapai 70 persen di wilayah terdampak seperti Banda Aceh (BNPB, 2025).

Statistik lokal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Indonesia mengonfirmasi bahwa perempuan memiliki kerentanan berlipat ganda saat krisis melanda. Selain ancaman kehilangan nyawa, perempuan dan anak-anak menghadapi eskalasi Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di posko pengungsian. Data Kementerian PPPA menunjukkan puluhan kasus KBG dan peningkatan pernikahan anak pasca-gempa Palu (2018), gempa Padang (2009), serta tsunami Aceh (2004). Kondisi ini diperparah oleh minimnya ruang aman di pengungsian serta kebijakan evakuasi yang kurang sensitif gender, seperti pengabaian identitas minoritas gender pada penanganan letusan Gunung Merapi tahun 2010 (Kementerian PPPA, 2020).

Angka fatalitas dan eskalasi kekerasan yang masif ini bukanlah kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari kerentanan gender di tingkat akar rumput. Ketimpangan sistemik terlihat sejak fase tanggap darurat, di mana beban peran domestik (caregiving burden) yang dipikul perempuan sangat membatasi mobilitas dan kesempatan menyelamatkan diri. Penderitaan berlanjut di pengungsian akibat kegagalan penyediaan infrastruktur dasar yang peka gender, seperti akses sanitasi yang memadai dan pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi.

Ketimpangan ini memicu pertanyaan mendasar:

Mengapa fenomena yang dianggap sebagai “peristiwa alam” justru menghasilkan dampak yang sangat bias gender?

Kerentanan berlapis yang dialami perempuan di tengah krisis iklim bukanlah sekadar kecelakaan geografis atau ketidakberuntungan biologis. Asimetri fatalitas ini merupakan konsekuensi logis dari superstruktur androsentris yang lahir dari perpaduan antara sistem patriarki dan kapitalisme global. Melalui kombinasi ini, alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi untuk keuntungan finansial, sementara banyak perempuan ditempatkan pada posisi domestik yang tidak terlindungi.

Oleh karena itu, tulisan ini menolak pendekatan populer ekomodernisme yang hanya menawarkan solusi teknokratis dan kosmetik, seperti transisi energi hijau berbasis pasar, tanpa menyentuh relasi kekuasaan mendasar. Untuk membongkar ilusi tersebut, krisis lingkungan harus dianalisis dari akar penindasan strukturalnya. Menggunakan kacamata feminisme radikal dan ekofeminisme, kita akan mengurai bagaimana logika penaklukan alam berjalan seiring dengan penindasan terhadap perempuan demi merumuskan konsep keadilan iklim feminis (feminist climate justice) yang sesungguhnya.

Meluruskan Paham Feminisme Radikal dan Lahirnya Ekofeminisme

Meluruskan Paham Feminisme Radikal dan Lahirnya Ekofeminisme

Dalam diskursus publik, istilah Radical Feminism atau feminisme radikal sering mengalami distorsi makna dan disalahpahami sebagai gerakan ekstremis, agresif, atau doktrin destruktif. Kekeliruan ini muncul karena publik cenderung mengaitkan kata “radikal” dengan tindakan kekerasan atau anarkisme. Padahal, secara etimologis, kata radikal berasal dari bahasa Latin radix yang berarti “akar”. Oleh karena itu, feminisme radikal pada hakikatnya adalah metodologi kritis yang bertujuan melacak, membedah, dan membongkar akar terdalam penindasan gender, bukan gerakan pinggiran yang sarat sentimen emosional.

Melalui orientasi feminisme radikal, fokus analisis digeser dari sekadar menuntut kesetaraan akses di permukaan menjadi pembongkaran total terhadap institusi patriarki yang melanggengkan subordinasi perempuan. Feminisme radikal berargumen bahwa ketimpangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan reformasi hukum atau asimilasi perempuan ke dalam sistem yang sudah korup sejak dalam tata pikirnya (Tong, 2009).

Feminisme radikal kemudian melahirkan anak ideologisnya pada dekade 1970-an, yaitu Ecofeminism atau ekofeminisme. Gerakan ini muncul dari penulis feminis Prancis Françoise d’Eaubonne dalam bukunya Le Féminisme ou la mort (Feminism or Death), di mana ia berpendapat bahwa struktur patriarki bertanggung jawab atas penindasan perempuan dan kehancuran planet ini (d’Eaubonne, 1974). Ekofeminisme menjelma sebagai offshoot dari pergerakan feminisme radikal yang memperluas jangkauan kritiknya untuk membedah krisis ekologi dunia modern.

Ekofeminisme menggunakan ketajaman feminisme radikal untuk menunjukkan bahwa penindasan perempuan dan perusakan alam bukanlah dua masalah terpisah. Keduanya lahir dari satu hulu yang sama: logika patriarki struktural yang agresif. Sifat radikal ini mendasari argumen ekofeminisme bahwa cara pandang yang dipakai untuk membenarkan penaklukan atas alam adalah cara pandang yang sama persis dengan yang digunakan untuk menundukkan perempuan. Pemahaman inilah yang menjadi dasar kuat untuk membongkar bagaimana mentalitas patriarki bekerja menggerakkan krisis iklim global saat ini.

Aliansi Patriarki, Kapitalisme, dan Androsentrisme

Untuk membedah kedalaman krisis iklim secara sistemik, diskursus harus diarahkan pada keterlibatan antara patriarki dan kapitalisme. Patriarki adalah sistem tata sosial berbasis gender yang mendistribusikan kekuasaan, otoritas, dan privilese secara timpang demi mengutamakan laki-laki di atas perempuan (Walby, 1990). Sementara itu, kapitalisme adalah sistem ekonomi politik yang digerakkan oleh akumulasi modal, kepemilikan pribadi, pasar bebas, dan imperatif pertumbuhan tanpa batas (Harvey, 2010).

Ketika kedua sistem ini berinteraksi, mereka tidak berjalan secara independen, melainkan saling mengunci dan memperkuat satu sama lain. Kapitalisme secara historis dan struktural beroperasi dalam kerangka yang didominasi laki-laki dan sangat bergantung pada struktur patriarki yang memusatkan modal, kekayaan, dan hak kepemilikan properti di tangan laki-laki. Dominasi ini otomatis membuat penguasaan sumber daya alam dan keputusan ekonomi berada sepenuhnya di tangan para elit laki-laki. Akibatnya, eksploitasi lingkungan dan ketimpangan gender selalu berjalan beriringan sebagai mesin penggerak pasar.

Kapitalisme membutuhkan bahan baku murah dan ruang tanpa batas untuk meraup keuntungan melalui pengerukan dan komodifikasi alam secara agresif. Di sisi lain, patriarki menyediakan legitimasi budaya dan struktur dominasi sosial yang diperlukan untuk menormalisasi penaklukan tersebut. Sifat ekstraktif kapitalisme menemukan justifikasinya dalam hierarki patriarki; di mana alam didefinisikan sebagai wilayah domestik-pasif yang siap dieksploitasi, mirip dengan bagaimana kerja domestik perempuan dieksploitasi tanpa kompensasi untuk menyokong roda ekonomi. Ini alasan mengapa kebijakan iklim dunia sering kali tidak adil dan lebih banyak dibuat untuk mengamankan keuntungan finansial para elit laki-laki di puncak kekuasaan.

Kemudian, di jantung aliansi inilah androcentrism (androsentrisme) berperan krusial sebagai motor ideologis utama. Androsentrisme adalah pandangan yang menempatkan kesadaran, pengalaman, dan kebutuhan laki-laki sebagai pusat, standar universal, dan tolok ukur tunggal dari pengalaman manusia (Gilman, 1911). Berbeda dengan misogini yang secara terang-terangan mengekspresikan kebencian, androsentrisme bekerja secara halus melalui kebijakan publik, sains, dan kalkulasi ekonomi yang mengasumsikan cara pandang maskulin—seperti kalkulasi untung-rugi kuantitatif dan ambisi penaklukan teknologi—berlaku universal.

Mayoritas dari dampak buruk terhadap alam bersumber langsung dari mentalitas androsentris. Pandangan ini adalah ideologi yang mendewakan dominasi, kontrol ketat, dan penaklukan total terhadap pihak-pihak yang dikonstruksikan sebagai “lemah”, “liar”, atau “inferior”: yaitu alam dan perempuan. Dalam kerangka berpikir ini, alam dieksploitasi secara sistemik demi akumulasi kapital, sementara perempuan diposisikan sebagai kelas kedua, dipinggirkan dari otoritas pengambilan kebijakan iklim, dan dipaksa menanggung beban krisis paling berat. Selama bias androsentrisme tidak dicabut, solusi iklim apa pun akan selalu gagal menyentuh akar masalah utama.

Kritik Ekofeminisme Terhadap Ekomodernisme

Dampak kecenderungan androsentris tidak berhenti pada teori dan justru mewujud dalam ketimpangan risiko yang nyata di lapangan. Perempuan terjebak dalam beban gender peran domestik (caregiving burden) yang sangat berat. Konstruksi sosial patriarki yang membebankan tanggung jawab perawatan keluarga sepenuhnya pada perempuan melumpuhkan mobilitas mereka saat fase tanggap darurat, menahan mereka lebih lama di zona bahaya, serta memperparah penderitaan mereka di posko pengungsian.

Ketidakadilan di akar rumput ini berbanding lurus dengan ketimpangan di tingkat kekuasaan. Berdasarkan pelacakan UNFCCC, secara global laki-laki mendominasi sekitar 73,2% posisi kepala kementerian yang bertanggung jawab atas lingkungan dan perubahan iklim, menyisakan hanya 26,8% untuk perempuan (UNEP & UN Women, 2023). Pada level legislatif, perempuan hanya menduduki sekitar 22% kursi di parlemen nasional (IPU & UN Women, 2023). Di forum menteri dan KTT UNFCCC, keterwakilan delegasi perempuan hanya mencapai 34%, sementara jumlah Kepala Delegasi perempuan berada di bawah 20% (UNFCCC Secretariat, 2024).

Ketimpangan representasi inilah yang menjelaskan mengapa diskursus iklim global saat ini begitu masif menggaungkan Ecomodernism (ekomodernisme) sebagai ‘solusi’. Begitu ruang pengambilan kebijakan dikuasai elit mayoritas laki-laki yang jauh dari realitas akar rumput, krisis iklim berubah menjadi urusan manajemen risiko dan efisiensi teknis semata. Para pengambil kebijakan yang androsentris melahirkan solusi-solusi yang berbias maskulin, teknokratis, dan ramah pasar modal.

Secara konseptual, ekomodernisme adalah filosofi lingkungan yang mengadvokasi penggunaan teknologi mutakhir, sains modern, dan efisiensi ekonomi untuk memisahkan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan (Asafu-Adjaye et al., 2015). Contohnya mencakup korporatisasi mobil listrik, geoengineering skala besar, energi nuklir, hingga tanaman transgenik. Pendekatan ini dinilai superfisial dan kontraproduktif karena memperlakukan krisis sosioekologis yang kompleks seolah hanya masalah teknis semata, sembari mengabaikan akar masalah utama seperti ketidaksetaraan gender, overconsumption, dan dinamika kekuasaan neokolonial.

Dari perspektif feminisme radikal dan ekofeminisme, ekomodernisme ditolak secara absolut karena merupakan manifestasi nyata dari “tekno-patriarki” (techno-patriarchy), yakni sistem di mana sains, teknologi modern, dan kebijakan teknokratis digunakan sebagai instrumen baru untuk mengontrol alam sekaligus melanggengkan dominasi atas kelompok rentan (Wajcman, 2004).

Penolakan ekofeminisme terhadap tekno-patriarki didasarkan pada dua kritik struktural utama:

  1. Mempertahankan pola eksploitasi: Penekanannya pada megateknologi dan industrialisasi korporasi hanya memindahkan lokasi ekstraksi sumber daya, tanpa mengubah mentalitas komodifikasi terhadap tubuh, tenaga kerja perempuan, dan alam.
  2. Meminggirkan nilai perawatan (care): Ekomodernisme cenderung bias pada produktivisme maskulin yang memuja teknologi destruktif, sekaligus mendevaluasi caring economy serta kerja reproduktif dan domestik tak berbayar yang menjadi fondasi ketahanan komunitas.

Sisi eksploitatif tekno-patriarki terwujud secara nyata melalui praktik perampasan ruang hidup yang berkedok transisi hijau (green grabbing). Proyek ekomodernis seperti ekspansi tambang nikel dan litium untuk kendaraan listrik, serta komodifikasi lahan dalam skema carbon offset korporat, secara konsisten menggusur komunitas lokal. Ketika sumber air tercemar dan lahan pertanian dirampas, beban domestik perempuan melonjak drastis karena harus berjalan lebih jauh dan bekerja lebih keras demi memenuhi kebutuhan air bersih dan pangan keluarga.

Oleh karena itu, solusi iklim tidak muncul dari pendekatan teknokratis top-down, melainkan dari pembongkaran struktur kapitalisme-patriarki dan pengembalian kedaulatan kepada gerakan komunitas akar rumput (bottom-up). Paradigma tandingan ini dirumuskan melalui Feminist Climate Justice (Keadilan Iklim Feminis), kerangka alternatif yang bertumpu pada empat pilar utama (UN Women, 2023):

  • Rekognisi (Recognition): Pengakuan penuh terhadap hak, pengetahuan tradisional, dan kerja domestik tak berbayar yang dilakukan perempuan marjinal.
  • Redistribusi (Redistribution): Pemindahan sumber daya finansial dari industri ekstraktif yang merusak ke penguatan perlindungan sosial dan ekonomi perawatan (care economy).
  • Representasi (Representation): Jaminan partisipasi perempuan secara nyata dalam setiap tingkat pengambilan keputusan lingkungan.
  • Reparasi (Reparation): Tanggung jawab historis negara-negara pencemar utama melalui pendanaan Loss and Damage yang adil.

Keempat pilar ini memindahkan fokus utama dari obsesi pertumbuhan ekonomi tanpa batas menuju kesejahteraan bersama, keselamatan manusia, dan pemulihan alam.

Menjawab Krisis Ekofeminisme Melalui Transformasi Struktural

Krisis iklim merupakan konsekuensi nyata dari ketimpangan struktural yang berakar pada aliansi patriarki, kapitalisme, dan androsentrisme. Ketiga hal ini membentuk cara pandang yang menormalisasi eksploitasi terhadap alam sekaligus menempatkan perempuan sebagai kelompok yang paling rentan menanggung konsekuensinya. Oleh karena itu, kita tidak bisa memahami berbagai permasalahan perempuan layaknya tingginya angka fatalitas saat bencana alam, meningkatnya kekerasan berbasis gender di pengungsian, hingga minimnya representasi perempuan dalam pengambilan kebijakan lingkungan sebagai serangkaian persoalan yang terpisah.

Semua masalah ini merupakan konsekuensi dari aliansi tiga struktur dominasi yang secara sistematis mereproduksi ketimpangan gender sekaligus mengeksploitasi alam. Selama struktur tersebut tidak dibongkar dan diubah, solusi iklim apa pun hanya akan mengobati gejalanya tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Atas dasar itu, esai ini menolak anggapan bahwa krisis iklim dapat diselesaikan semata-mata melalui inovasi teknologi atau pendekatan pasar yang diklaim lebih ramah lingkungan seperti yang sering digaungkan oleh ekomodernisme.

Apabila suatu teknologi tetap beroperasi dalam logika akumulasi kapital dan relasi kuasa yang androsentris, ia berisiko hanya akan memindahkan lokasi kerusakan tanpa menghapus pola eksploitasi yang melahirkannya. Perlu ditekankan bahwa persoalan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi tidak pernah berjalan secara terpisah; keduanya saling membentuk, saling terkait, dan saling memengaruhi. Dengan demikian, transisi yang benar-benar adil menuntut perubahan yang dimulai dari tingkat struktural, yakni membongkar fondasi kapitalisme-patriarki yang selama ini menopang krisis ekologis sekaligus ketidakadilan gender, meskipun proses tersebut berlangsung secara bertahap.

Dalam konteks tersebut, konsep Feminist Climate Justice atau Keadilan Iklim Feminis menawarkan arah perubahan yang lebih menempatkan keadilan gender dan keadilan sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda iklim. Kerangka ini menegaskan bahwa perempuan dan kelompok penanggung dampak paling berat harus memperoleh ruang yang setara dalam pengambilan keputusan. Karena itu, keempat pilarnya, yakni rekognisi, redistribusi, representasi, dan reparasi, harus diwujudkan secara praktis dalam kebijakan publik.

Perombakan radikal tata kelola tanggap bencana yang berbias maskulin dengan menempatkan lebih banyak perempuan sebagai pengambil keputusan utama kebijakan lingkungan, reformasi menyeluruh terhadap desain posko pengungsian dan sistem evakuasi yang lebih responsif gender, serta perlindungan nyata bagi kelompok rentan merupakan langkah untuk memastikan bahwa keadilan gender serta perlindungan lingkungan berhenti hanya menjadi wacana dan benar-benar mengubah struktur yang selama ini melanggengkan eksploitasi terhadap perempuan dan alam.

REFERENSI

  • Asafu-Adjaye, J., et al. (2015). An Ecomodernist Manifesto. The Breakthrough Institute.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2025). Rencana Strategis BNPB 2025–2029.
  • d’Eaubonne, F. (1974). Le Féminisme ou la mort. Paris: Horay.
  • Gilman, C. P. (1911). The Man-Made World; Or, Our Androcentric Culture. New York: Charlton Company.
  • Harvey, D. (2010). The Enigma of Capital and the Crises of Capitalism. Oxford University Press.
  • Inter-Parliamentary Union & UN Women. (2023). Women in Politics: 2023 Map.
  • Kementerian PPPA. (2020). Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari KBG dalam Bencana.
  • Neumayer, E., & Plümper, T. (2007). The Gendered Nature of Natural Disasters. Annals of the Association of American Geographers, 551–566.
  • UN Women. (2023). Feminist Climate Justice: A Framework for Action.
  • UNDP. (2009). Gender and Disaster Risk Reduction.
  • UNEP & UN Women. (2023). Gender Equality and Sustainable Development: Women’s Leadership in Environmental Governance.
  • UNFCCC Secretariat. (2024). Gender Composition Report. United Nations.
  • Wajcman, J. (2004). Technofeminism. Cambridge: Polity.
  • Walby, S. (1990). Theorizing Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell.

Author

  • Zara

    A lifelong learner of philosophy, literature, and the humanities.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top